Ridwan Kamil, Kesadaran Masyarakat Menjaga lingkungan Citarum Semakin Tinggi
Gubernur Jawa Barat Selaku Komandan Satuan Tugas Citarum Harum Ridwan Kamil
BANDUNG-Satuan Tugas Citarum Harum tak hanya meningkatkan kualitas Sungai Citarum hanya dengan menangani limbah dan sampah domestik saja, upaya penegakkan hukum sebagai bagian upaya peningkatan kualitas sungai tetap dilakukan. Hal itu terutama penegakkan hukum bagi para pelanggar peraturan lingkungan yang dilakukan korporasi maupun masyarakat.
Komandan Satuan Tugas Citarum Harum Ridwan Kamil melaporkan selama dua tahun program Citarum Harum berjalan, sebanyak 200 kasus pelanggaran telah ditangani Pokja Penegakan Hukum Citarum Harum. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya telah inkrah pidana dan enam inkrah perdata.
“Saya laporkan ada 200an kasus pelanggaran yang kami tangani kemudian dari 200 itu ada enam kasus perdata dan dua pidana. Selain itu, jumlah denda sudah terdaftar ada Rp 13 miliar,” ujar Ridwan Kamil pada kesempatan serah terima kendaraan lapangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (26/1/2021) kemarin.
Menurut dia, upaya penegakkan hukum akan terus digencarkan. Meskipun saat ini pelanggaran semakin turun presentasinya dibanding di awal pemenentukan Citarum. Harum pada 2018-2019 lalu.
“Makin ke sini makin turun presentasinya dibanding 2018-2019 lalu karena kesadaran (masyarakat mulai) tinggi. Sekarang jarang ada viral TNI ngebeton (saluran limbah ke sungai) karena kesadaran,” ucap Ketua Satgas Citarum Harum.
Ridwan Kamil pun berharap, bertambahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan akan semakin meningkat dan terus bertahan lebih baik lagi.
Sementara itu, dengan hadirnya Kendaraan Operasional Pengawasan Lapangan Penegakan Hukum dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang canggih dan lengkap tersebut membuat pihaknya lebih percaya diri dalam upaya penegakkan hukum di lapangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat yang juga Ketua Pokja Penanganan Limbah Industri Prima Mayaningtias mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar lingkungan tak hanya dibawa ke meja hijau. Prima menyebutkan, ada beberapa jenis sanksi yang dikenakan pada pelaku pelanggaran mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
“Angka 200 itu ada sanksi adminitrasi pemerintahan sampai tutup usaha, pencabutan izin dan penghentian sementara,” ujar Prima.
Dirjen Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, terkait penegakkan hukum di Citarum, restorasi sungai butuh penanganan terpadu dan terintegrasi. Hal itu dimulai dari daerah tangkapan air.
“Kita harus mampu memastikan bahwa kualitas air terjaga dengan upaya pencegahan. Termasuk rehab hulu, dan pencegahan pencemaran melalui menyediakan sarana dan prasarana pengeloaan sampah terpadu, limbah komunal dan edukasi masyarakat termasuk dunia usaha,” tutur Rasio.
Selain itu, tambah dia, membangun budaya kepatuhan dengan pengawasan dan penegakkan hukum merupakan langkah yang harus intens dan konsisten digalakan. (*)
No Comment