Satgas Citarum Bersama Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Kecamatan Sukajadi
Penertiban bangunan liar di Jalan Sukamulya Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi Kota Bandung
BANDUNG-Tim Gabungan yang terdiri dari Sektor 22 Citarum Harum bersama Pemerintah Kota Bandung, unsur kewilayahan dan BBWS Citarum menertibkan sejumlah bangunan liar atau bangli di Jalan Sukamulya Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi Kota Bandung, Selasa (2/02/2021). Penertiban merupakan upaya terakhir setelah adanya sosialisasi dan pendekatan pada masyarakat agar mentaati pemanfaatan ruang.
Penertiban dilakukan lebih kepada tatanan kota dan upaya menghindari banjir di musim penghujan seperti saat ini.
Komandan Sektor 22 Kolonel Infanteri Eppy Gustiawan bersama jajaran pemerintah Kota Bandung dan BBWS memimpin pembongkaran bangli. Pembongkaran dilakukan secara humanis tidak menimbulkan kerusakan atau pecah pada kios misalnya. Aset milik warga yang berniaga di sana seperti kios diangkat dari bangunan dan para pedagang diberi kesempatan untuk mengamankan barang-barang mereka.
Eppy mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan setelah pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada warga terkait larangan adanya bangunan di sempadan sungai. Mereka telah memberikan waktu atau kesempatan warga untuk mengosongkan bangunan dan membongkarnya.
“Ini hari terakhir dimana seharusnya mereka sudah mengosongkan bangunan. Kami dan pemerintah sudah berupaya lakukan sosialisasi,”kata dia.
Eppy pun mengapresiasi pelaksanaan pembongkaran berjalan tertib dan masyarakat pun cukup koperatif.
“Alhamdulillah mereka sadar dan paham bahwa lahan itu lahan pemerintah dimana mereka harus mengutamakan kepentingan umum dibandingkan kepentingan pribadi. Mereka pun paham dan membongkar secara mandiri,”ucap dia.
Selainjutnya, usai pembongkaran bangli lahan di sempadan sungai yang ada di tengah kota tersebut akan ditata kembali oleh pemerintah seperti membuat taman.
Sementara itu selama tahun 2020 Sektor 22 Citarum Harum sudah terlibat dalam 138 titik pembongkaran bangli di Kota Bandung. Sektor 22 telah melaksanakan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang di Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kelurahan Antapani Tengah Kecamatan Antapani, Kelurahan Antapani Kulon Kecamatan Antapani, dan Kelurahan Derwati Kecamatan Rancasari.
Dalam laporan 2020, Eppy menuturkan, terselenggaranya pengendalian dan pemanfaatan ruang Daerah Aliran Sungai (DAS)
Citarum merupakan tugas dan kewenangan baik pemerintah pusat maupun daerah. Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan suatu upaya yang harus dapat terintegrasi, agar rencana pemanfaatan ruang yang telah disusun, implementasinya sesuai dengan rencana dan tata ruang.
Berdasarkan hal tersebut, diharapkan dapat tercapai tujuan dari pengendalian pemanfaatan DAS Citarum di wilayah Sektor 22, yaitu optimalisasi kawasan sungai secara berkelanjutan untuk menjamin kebutuhan masyarakat akan fungsi DAS Citarum di wilayah Sektor 22 dari berbagai aspek hingga masa mendatang.
“Di kawasan DAS Citarum wilayah Sektor 22 telah terjadi alih fungsi lahan yang cukup masif, sehingga untuk mengatasinya diperlukan strategi yang jitu dan relevan agar fungsi kawasan tidak terganggu dan berjalan sebagaimana mestinya. Pelibatan tersebut perlu melibatkan seluruh komponen baik termasuk masyarakat agar menjadi suatu gerakan dalam hal pengendalian pemanfaatan ruang dan pemulihan kawasan DAS Citarum di wilayah Sektor 22,”ucap dia.
Dalam menjalankan tugasnya, Dansektor 22 Citarum Harum melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan instansi-instansi terkait agar program tersebut tercapai dan terealisasi sesuai dengan target yang diharapkan. Upaya tersebut terlaksana dan hasil yang dicapai sudah memenuhi target yang diinginkan walaupun masih ada sedikit kendala di lapangan, namun pada pelaksanaannya kegiatan tersebut sudah berjalan optimal. (*)
No Comment