Blog

Satgas Citarum Bertahap Tertibkan Keramba Jaring Apung

KABUPATEN PURWAKARTA – Satuan Tugas Citarum Harum secara bertahap dan berkelanjutan menertibkan keramba jaring apung (KJA). Pada tahun ini, Satgas Citarum Pokja Pengolahan Sumber Daya Air dan Pariwisata bersama Sektor 14 dan Perum Jasa Tirta II serta Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengintervensi penertiban KJA di Bendungan Ir H Djuanda yang merupakan salah satu objek vital nasional di Kabupaten Purwakarta.

Penertiban KJA difokuskan di tiga zona yaitu Kecamatan Sukatani, Sukasari, dan Jatiluhur yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari tim Satgas Citarum dan juga karang taruna. Seperti halnya yang terjadi pada Selasa (20/12/2022). Saat itu tim melakukan penertiban di Kampung Citerbang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Proses penertiban berjalan lancar karena sebelumnya telah dilakukan sosialisasi kepada pemilik KJA hingga akhirnya penertiban dimuali sejak 28 November 2022 lalu.

Toto Dwiyanto Kepala Bidang Bina Operasi Pemeliharaan Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat menuturkan, berdasarkan data terakhir di tiga zona tersebut terdapat 46.270 petak KJA. Sementara dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 660.31/2019 tentang KJA, jumlah ideal KJA di Bendungan atau Waduk Jatiluhur sebanyak 11.306 petak KJA.

“Namun pada akhir tahun ini, jumlah KJA yang ditargetkan maksimal mencapai 1.722 petak KJA atau minimal 1.400 petak yang telah dilakukan sejak 28 November 2022,”tuturnya usai meninjau penertiban bersama Ketua Harian Satgas Citarum Mayjen (purn) Dedi Kusnadi Thamim dan GM PJT II Mario Daulay.

Sementara hingga 19 Desember capaian KJA yang telah ditertibkan sebanyak 1.199 petak KJA, masih ada waktu penertiban hingga tanggal 22 Desember mendatang. Hal itu tentunya setelah melalui validasi dan juga sosialisasi terhadap pemilik KJA.

Disepakati pembongkaran dilakukan lebih selektif, meski memang seluruh KJA di sana tidak mengantongi izin sama sekali. Pembongkaran dilakukan kepada 10 persen dari total kepemilikan KJA.

“Misalnya satu orang memiliki 13 petak, maka yang ditertibkan hanya satu petak, sedangkan kalau lebih, KJA yang ditertibkan sebanyak dua petak,”ucapnya. (*)

No Comment

No Comments

Post a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.