Hal ini sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, di mana Sungai Citarum bisa menjadi dangkal dan kotor karena pencemaran limbah pabrik industri.
Sektor 7 Satuan Tugas Citarum dipimpin Kolonel Inf Jefson Marisano intensif patroli pada perusahaan atau pabrik di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Hal itu guna memastikan keseriusan pelaku korporasi dalam mematuhi aturan lingkungan dalam hal pengelolaan limbah industri.
Adapun patroli dan pengecekan progres IPAL kali ini di Pabrik PT Marga Sandang Dayeukolot dan Pabrik PT Gracia Mega Karya Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. Pengecekan dilakukan seperti pemeriksaan administrasi dan perizinan limbah, pengecekan IPAL pabrik, pengecekan TPS B3, pengecekan mesin boiller dan limbah fly ash batubara.
“Hasil pengecekan di pabrik PT Marga Sandang Jalan Raya Moh Toha Desa Dayeuhkolot, proses pengolahan limbahnya menggunakan kimia terlihat air limbah jernih setelah proses dan TPS B3 mempunyai izin,” kata Jefson, Senin (31/5/2021).
Menurut dia, limbah disalurkan ke PT Mitra Citarum Air Biru ( MCAB) dari Inlet menggunakan pompa.
“Pengecekan di PT Gracia Mega Karya di Jalan Raya Moh Toha Desa Dayeuhkolot, limbah tidak disaluran ke PT Mitra Citarum Air Biru ( MCAB) tetapi limbah diolah menggunakan sistem kimia,” kata dia.
Saat ini PT Gracia Mega Karya sedang proses renovasi pembangunan dinding IPAL dan penambahan dinding penyekatan kolam IPAL baru dikarenakan dinding IPAL yang lama sebagian ada yang roboh.
Adapun tanggapan dari manajemen PT Marga Sandang dan PT Gracia Mega Karya mengapresiasi Satgas Citarum Harum untuk selalu mengoreksi agar tetap berusaha mengolah sesuai standar yang diwajibkan sehingga tidak timbul pencemaran limbah pabrik industri.(*)
No Comment