Belum lama ini mereka melakukan penutupan saluran limbah cair yang diduga dialirkan langsung ke anak Sungai Citarum di Desa Curug, Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.
Baops Sektor 16 Serda Lugito mengatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa kali sosialisasi dan juga teguran kepada pabrik GRC tersebut agar mengolah limbah cair sebelum dialirkan ke sungai. Namun arahan Satgas diabaikan.
“Atas perintah Dansektor 16, kami turun ke lapangan dan menindak tegas dengan melakukan penutupan saluran air limbah pabrik GRC tersebut dengan cara dicor,”tutur dia, Jumat (6/8/2021).
Menurut dia, tindakan penutupan dilakukan dikarenakan sungai yang menjadi wadah limbah cair pabrik tersebut merupakan sungai yang dimanfaatkan juga oleh warga sekitar.
“Kalau dibiarkan nanti sungai semakin tercemar dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar,”ucap dia.
Dia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik tersebut tidak hanya sekali saja. Melainkan telah berulang beberapa kali.
“Diberikan teguran dan peringatan tapi masih tetap melakukan pelanggaran. Kami terpaksa harus melakukan tindakan tegas dengan menutup saluran limbah cair dengan pengecoran,”ujar dia.(*)
No Comment