Sektor 18, 22 dan 9 Lakukan Sidak Pada Sejumlah Tempat Usaha
KOTA BANDUNG – Satuan Tugas Citarum Harum melalui beberapa sektor melakukan inspeksi mendadak terhadap tempat usaha. Sidak dilakukan oleh Sektor 18, 22 dan sebelumnya sektor 9.
Pada sidak, Kamis (21/4/2022), Dansub 4/Anggadita Serka Made di PT. Leuwitex Jaya yang berada di Rt.04/Rw.02 Dusun Rumambe 2 Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Kamis (21/04/2022).
“Kami melaksanakan inspeksi dadakan pengecekan outfall limbah cair dan pengambilan sampel limbah cair tersebut, guna untuk dicek layak tidak layaknya untuk dibuang ke saluran yang menuju saluran air yang menuju ke sungai Citarum,”kata Serka Made pada media.
Saat Sidak Satgas Citarum sektor 18 Serka Made mengungkapkan,sistem pengolahannya untuk limbah cair yang tersebut sesuai standar namun untuk meyakinkan baku mutu yang layak akan dilakukan melalui alat pengechekan baku mutu.
Sementara itu, Sektor 22 melakukan sidak di beberapa Cafe dan Restoran yang di pimpin Baops Peltu Aris Santoso didamping Serma Misbakhudin Subehi dan Dansub 17 Serka Tasban Doloan mendatangi Cafe Mercusuare, Cafe Congo dan Cafe Orbital di wilayah Cimeunyan Kabupaten Bandung.
Baops Sektor 22 Peltu Aris Santoso menyampaikan, Sidak ini dilakukan guna mengetahui sejauh mana pungsi Ipal yang dikelola oleh para pelaku usaha tersebut apakah di jelola dengan baik atau tidak.
“Kalau Ipalnya kurang layak maka kami tegaskan untuk memperbaikinya agar limbah yang dikeluarkan tidak mencemari lingkungan,” ujarnya.
Di sisi lain Satgas Citarum Harum Sektor 9 bersama Dinas Lingkungan Hidup Jabar melakukan sidak ke PT Mahugi di Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (19/4/2022). Perusahaan tersebut diduga cemari lingkungan, dengan sengaja membuang llimba cair ke sungai tanpa diolah dengan maksimal.
Satgas Sektor 9 dan Gakkum DLH provinsi langsung mengambil langkah tegas menutupnya, dengan cara mengecor saluran limbah dan juga pipa yang melintas sungai tersebut. Pasalnya PT. Mahugi terkonfirmasi melanggar beberapa poin kesalahan hingga yellow line dan dikenakan sanksi oleh Gakkum DLH Provinsi Jabar terbentang.(*)
No Comment