Komandan Sub Sektor 18, Serma Ajang mengatakan, pihaknya bersama jajaran Muspika Pangalengan saat itu menertibkan kegiatan wisata di sana dikarenakan pengelola membuka celah pada pengunjung sehingga membeludak. Sementara saat itu, masih diberlakukan PPKM Level 4, di mana ada pembatasan kegiatan non essensial dan non krusial.
“Kami muspika sudah menutup akses menuju kawasan wisata tersebut namun ternyata diterobos. Mereka datang malam dan subuh,” ujar Ajang, Senin (2/8/2021).
Diakui Ajang, pihak kepolisian telah menindak tegas kegiatan tersebut dan menutup sementara kegiatan tersebut hingga menunggu keputusan pemerintah selanjutnya. Adapun penertiban dilakukan pada Jumat (30/7/2021). Namun tersebar di media sosial pada Senin (30/ 7/2021).
Dari sisi lingkungan, tambah Ajang, sungai yang mengalir tersebut bermuara di Sungai Cisangkuy yang merupakan anak Sungai Citarum. Selain itu, kawasan tersebut merupakan kawasan hutan lindung.
“Kita harus menjaga lingkungan, bagaimanapun sesuatu hal yang berlebihan tidak baik,” ucap dia. (*)
No Comment