Dansubsektor 13 Serka Zaenal dalam laporannya menuturkan, atas perintah tersebut pihanya memberikan sanksi pengecoran/penutupan outlet limbah karena tidak mengindahkan aturan.
“Selain itu kami berikan sanksi administrasi kepada PT. RAS Jaya atas pelanggaran pembuangan air limbah yang tidak sesuai dengan aturan dan baku mutu yang sudah ditetapkan,”ucap dia, Rabu (8/9/2021).
Menurut Zenal pengecoran dilakukan setelah pihaknya melakukan teguran yang pertama. Namun ternyata mereka malah melakukan pelanggaran kembali sehingga tindakan pengecoran dilakukan.
“Dari pihak perusahaan disaksikan oleh Dansub Sektor 13 Cimahi Selatan beserta anggota mereka menerima dan mengakui atas kesalahan serta kelalaian pekerja IPAL,”ujar dia.
“Mereka pun tidak akan mengulangi tindakan yang menyalahi aturan yang sudah ditetapkan,”pungkasnya.(*)
No Comment