Dansektor 22 Satgas Citarum Harum Kol. Inf. Eppy Gustiawan menuturkan, penertiban dilakukan terhadap kurang lebih 15 bangunan di sekitar Bendungan Cigempol.
“Untuk penegakannya kondisinya di lapangan kondusif dan harmonis,”ujarnya.
Sesuai tugas fungsi Satgas Citarum Harum, Dansektor menjelaskan, penataan bantaran sungai bertujuan dalam rangka menormalisasi sungai kembali pada fungsinya, Sesuai Peraturan Menteri No. 28/PRT/M/2015 Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, karena sungai itu ada batas–batasnya sehingga sepadan sungai harus ditertibkan.
“Tujuannya untuk memitigasi terdampak pada musim penghujan. Selain itu, dengan adanya penataan bantaran sungai ini, kita bisa melakukan perawatan dan pemeliharaan sungai,”katanya.
Untuk menormalisasi sungai, Dansektor menyampaikan, Satgas Citatum Harum bersama Dinas terkait dan unsur kewilayahan di tahun 2021 telah melakukan penertiban bangunan sekitar 800 – 900 bangunan. Di antaranya di kecamatan Antapani, Arcamanik, Sukajadi, Batununggal dan Kebonlega.
“Semuanya dilakukan secara edukasi, sosialisasi dan mediasi dengan masyarakat. Mereka paham dan sadar sehingga membongkar secara mandiri, karena lahan yang digunakan merupakan lahan milik pemerintah”, tuturnya.
Untuk itu, Dansektor berharap, dengan adanya program Citarum Harum sungai bisa tertata, bersih dan sehat sehingga bisa bermafaat bagi masyarakat. Sehingga kedepannya bisa dimanfaatkan secara umum sebagai tempat edukasi dan publikasi sesuai kapasitas dan peruntukannya.(*)
No Comment