Blog

Sektor 22 dan DLH Jabar Tutup Saluran Pembuangan Limbah Salah Satu Hotel di Kota Bandung  

KOTA BANDUNG – Diduga cemari sungai, Sektor 22 Satuan Tugas Citarum Harum dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat kembali menutup saluran pembuangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) salah satu hotel di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (2/8/2022).

Petugas sempat dibuat kerepotan saat mencari inlet Ipal yang benar tidak bisa ditemukan, semua pembuangan (Outfall) tidak ditemukan, sedangkan air limbah terus terproduksi dan hilang begitu saja. Akhirnya satgas menutup semua saluran outfall dan inlet yang ada, dengan harapan pengeluaran limbah bisa terhenti di semua saluran tersebut.

Komandan Sektor 22 Kolonel Kavaleri Sugiyono menuturkan, penutupan saluran IPAL hotel dikarenakan limbahnya tidak sesuai aturan dan baku mutu yang benar.

Pengawas Lingkungan Hidup di DLH Jabar Eva Kurniasari menuturkan, dari hasil pengawasan, hotel tersebut memiliki badan air limbahnya di posisi 4 (paling rendah). Di samping itu hotel tersebut belum memiliki izin pembuangan limbah dan izin lingkungan hidup.

“Pihak hotel katanya menyerahkan perizinan sekaligus untuk pembuatan Ipalnya ke pihak konsultan, sedangkan kita belum menerima berkasnya, dan badan air limbahnya diposisi 4 ditambah ada aturan baru PP 22/2021 dan UU Cipta Kerja yang menyatakan semua limbah industri tidak boleh dibuang artinya harus dimanfaatkan ulang (recycle), maka ini yang membuat terjadinya penutupan di sini,” ujar Eva di tempat yang sama.

Sementara itu pihak hotel Indrata Kusuma menambahkan, pihaknya siap mematuhi regulasi dan secara paralel aka melakukan proses pembangunan bak IPAL.(*)

No Comment

No Comments

Post a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.