Serka Agung Setia Purnama, Bamin Sektor 22 menuturkan, pihaknya melakukan operasi dan pendataannya yaitu di wilayah Kelurahan Mekarwangi ada 27 unit dihuni oleh 79 jiwa sedangkan di Kebonlega ada 21 unit 69 jiwa. Bangunan terdiri dari bangunna non permanen dan semi permanen.
“Pihak warga itu sendiri sudah mengerti mereka akan pindah dan tidak ada yang direlokasi,” kata Agung, Senin (27/9/2021).
Menurut dia, pembongkaran bangunan liar di bantaran sungai bertujuan untuk mengembalikan fungsi sungai yang sebenarnya.
“Jika ini dibiarkan maka akan daearah aliran sungai akan mudah rusak dan tata kelola sungai akan tidak stabil. Terhambatnya perawatan sungai oleh adanya bangunan liar yaitu bisa terjadi banjir di musim hujan, selain itu merusak tatanan fungsi sungai yang sudah ada,”ucap dia.
Diakui Agung, tindakan penertiban merupakan hasil sosialisasi kepada warga terdampak. Penertiban dilakukan bersama dengan beberapa dinas terkait yaitu BBWS Citarum, DPU, Satpol PP dan Distaru Kota Bandung yang disaksikan oleh aparat setempat yaitu Camat Bojongloa Kidul.
Untuk giat pendataan dan penomoran rumah yang akan dibongkar, satgas Citarum Harum sektor 22 melibatkan perwakilan kecamatan dan perwakilan kelurahan.(*)
No Comment