Untuk diketahui, sungai mati atau oxbow yang berada di wilayah Sektor 7 Satgas Citarum adalah Sungai Citarum lama di bawah pengawasan BBWS Citarum yang dulunya pernah ditangani oleh Perum Jasa Tirta II, kemudian vakum sampai dengan sekarang.
Komandan Sektor 7 Kolonel Inf Jefson Marisano mengatakan, selama ini kondisi sungai mati atau oxbow kurang tertata karena menjadi tempat pembuangan limbah dengan volume sedimentasi yang besar serta pemanfaatan lahan oleh masyarakat sehingga perlu dilakukan penataan kembali.
Penataan Oxbow atau sungai mati sudah menjadi salah satu program konservasi Perum Jasa Tirta II untuk mendukung Program Citarum Harum.
“Saya sudah memerintahkan Dansub 07 Rancamanyar Peltu Jumain agar melaksanakan sosialisasi kepada warga masyarakat yang tinggal di pinggiran sungai mati bahwasanya akan ada rencana kegiatan normalisasi Sungai Citarum lama (Oxbow) di tahun 2022,”tuturnya, Senin (20/12/2021).
Dansub dan anggota Sub Rancamanyar beserta dinas terkait, kata dia, telah melaksanakan kegiatan sosialisasi normalisasi sungai mati kepada warga masyarakat sambil menyusuri melihat kondisi Sungai Citarum lama dan melihat perkembangan bantaran sungai yang sebagian sudah ada bangunan nya.
“Hasil sosialisasi yang dilakukan Peltu Jumain selama menyusuri Sungai Citarum lama bahwa sebagian besar warga masyarakat yang tinggal di sekitar pinggiran atau bantaran sungai Citarum lama (Oxbow) sudah menyadari dan bukan hak menguasai bantaran sungai yang dipakai sebagai tempat tinggal atau tempat usaha, namun masih ada sebagian warga masyarakat yang masih ngeyel tetap mempertahankan tempat tinggal atau tempat usahanya di bantaran sungai karena merasa memiliki surat-surat lengkap atas kepemilikan tanah,”tuturnya.
Di sepanjang menyusuri sungai mati masih terlihat sampah-sampah berserakan di pinggiran sungai. Disamping itu juga banyak patok-patok batas yang hilang atau bergeser karena alam atau ulah manusia sehingga berdampak kesulitan untuk mendeteksi mana batas antara sungai, bantaran sungai, rumah warga dan jalan sehingga fihak-fihak terkait perlu melakukan pendataan.
“Pendataan ini terkait melihat data yang sudah ada dengan yang ada di lapangan seperti banyaknya bangunan permanen berdiri melewati patok batas sehingga perlu mengadakan pendataan kembali surat-surat sertifikat dan pengecekannya di lapangan oleh pihak-pihak terkait,”ujarnya.(*)
No Comment