Blog

Selama Tahun 2020, Sektor 22 Sidak 75 Titik di Kota Bandung

BANDUNG-Selama tahun 2020, Sektor 22 Satuan Tugas Citarum Harum bersama instansi Pemerintah Kota Bandung telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada 75 pelaku usaha di 45 lokasi di wilayah kerja anak sungai DAS Citarum di Kota Bandung. Ke-75 pelaku usaha tersebut di antaranya pelaku usaha di bidang restoran, hotel maupun rumah potong hewan (RPH) ayam di Gedebage, Ciroyom, Gempolsari, dan Maleer.

Komandan Sektor 22 Kolonel Infanteri Eppy Gustiawan mengatakan, sidak merupakan bagian tahapan mereka dalam mengedukasi para pelaku usaha di sekitar wilayah kerja sektor 22 dalam pengolahan limbah domestik mereka. Jangan sampai limbah langsung dibuang ke sungai tanpa melalui proses pengolahan dalam inatalasi penglohahan air limbah (IPAL) terlebih dahulu.

“Sebelum sidak kita terus lakukan sosialisasi kepada pelaku usaha tersebut guna menanamkan pemahaman mereka. Jadi dia melakukan usaha apakah sudah ada IPALnya belum,” ujar Eppy, Rabu (6/1/2021).

Setelah sosialisasi, kata dia, pihaknya pun ikut terlihat dalam pendampingan atau pembinaan terhadap para pelaku usaha tersebut. “Segala sesuatunya memang ada proses tidak serta merta langsung ada tindakan hukum karena setiap orang memaklumi dan kita melaksanakan sesuai dengan tahapan sehingga warga secara bertahap dan sepaham mendukung pelestarian Citarum,” ujar dia.

Ditegaskan Eppy, pengolahan limbah domestik menjadi prioritas program Citarum Harum karena menyangkut keberlangsungan hidup manusia sekarang dan masa yang akan datang. “Jangan sampai air dan udara tercemar. Kalau dikonsumsi itu akan mempengaruhi kesehatan kita baik sekarang maupun generasi seterusnya,” kata dia.

Selanjutnya, tambah Eppy kegiatan sosialisasi, pendampingan dan juga sidak akan berlanjut pada 2021. Selebihnya, dalam laporan akhir tahun Sektor 22 Eppy menuturkan, permasalahan yang cukup kompleks DAS Citarum di wilayah Sektor 22 salah satunya adalah limbah domestik. Kondisi masalah sanitasi di wilayah Sektor 22 dikarenakan sarana penanganan air limbah domestik yang tidak memadai serta perilaku masyarakat ataupun pelaku usaha yang masih membuang limbah langsung ke badan sungai.

Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air. Selain itu, limbah domestik yang dihasilkan berasal dari skala rumah tangga dan usaha dan/atau kegiatan berpotensi mencemari lingkungan, sehingga perlu dilakukan pengolahan air limbah sebelum dibuang ke media lingkungan. Seharusnya limbah diolah secara tersendiri dan terintegrasi. Hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.68/Menlhk-Setjen/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. (Diskominfo Jabar)

 

No Comment

No Comments

Post a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.