Selaraskan Rencana Aksi, Kemendagri Fasilitasi Program Penanganan Sampah Citarum

JAKARTA – Rencana Aksi Pengelolaan Persampahan di wilayah DAS Citarum 2022-2025 pada program Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP) terus dimatangkan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) memfasilitasi kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan sampah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dalam Rapat Koordinasi terkait Penyusunan Pelaksanaan Rencana Aksi Pengelolaan Persampahan di Wilayah DAS Citarum Tahun 2022-2025 Tingkat Eselon II berdasarkan masukan dari DLH di 8 Kabupaten Kota pada DAS Citarum di Hotel Novotel Mangga Dua, Jakarta Utara, Senin (11/7/2022).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan daerah khususnya pengelolaan persampahan telah tersusun rencana aksi. Hal ini merupakan bentuk integrasi dari platform persampahan Bappenas serta Rencana Aksi Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan DAS Citarum.
“Penyusunan komitmen bersama dan rencana aksi akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan oleh pemerintah daerah dan kementerian/lembaga,” ucap Teguh dalam Rapat Koordinasi Mid Term Pelaksanaan Rencana Aksi Pengelolaan Persampahan di Wilayah DAS Citarum Tahun 2022-2025 tersebut dikutip dari laman resmi Kemendagri.
Teguh menjelaskan, pelaksanaan penyusunan komitmen bersama dan rencana aksi ini bertujuan untuk menyelaraskan rencana aksi dengan platform dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 37 Tahun 2021.
Ini sebagai bahan acuan dalam rapat koordinasi tingkat selanjutnya, serta komitmen bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pengelolaan sampah di DAS Citarum.
“Rencana penganggaran pembiayaan pengelolaan sampah di DAS Citarum berdasarkan rencana aksi tahun 2022-2025 sejumlah Rp4.293.929.552.675, yang dibagi kepada pemerintah provinsi dan beberapa pemerintah kabupaten serta pemerintah kota yang saat ini disepakati akan diimplementasikan ke dalam 120 subkegiatan,” ujar Teguh.
Selanjutnya, sebagai bentuk tindak lanjut bersama, selain dilaksanakan sinergisitas pembiayaan pembangunan, perlu juga dilakukan pemutakhiran kegiatan/subkegiatan.
Hal tersebut dilakukan sebagai bahan penyusunan komitmen bersama di tingkat menteri beserta kepala daerah, dalam mengelola sampah melalui sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“(Dibutuhkan juga) komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyediakan operator secara khusus setelah pembangunan infrastruktur terbangun, dan juga memanfaatkan retribusi sampah sebagai komponen PAD yang dapat ditingkatkan melalui inovasi Pemda dalam bentuk added value (nilai tambah) sampah yang diolah secara baik,” ujar Teguh.
Sebagai tambahan informasi, rapat ini dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, hadir pula Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Perwakilan Dinas Perumahan dan Pemukiman Jabar dan Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Pemerintah Kabupaten Karawang, serta Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) bersama dengan The World Bank melaksanakan pertemuan pembahasan progres pelaksanaan kegiatan Improvement of Solid Waste Management to Support Regional Area and Metropolitan Cities (ISWMP) tahun 2022 di Bali, Kamis (7/7/2022).
Pertemuan tersebut dalam rangka mematangkan konsep pengelolaan sampah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi menyampaikan, peningkatan pengelolaan sampah di wilayah kabupaten/kota menjadi salah satu arah kebijakan pembangunan daerah.
Hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023, dengan target pengurangan timbunan sampah di daerah sebesar 27 persen dan penanganan sebesar 72 persen.
“Dari keseluruhan total APBD nasional sebesar Rp 1.032,46 triliun, hanya sekitar Rp 5,3 triliun (0,51 persen) yang dialokasikan untuk penanganan persampahan,” katanya.
Lanjut Teguh, dalam pertemuan tersebut telah disepakati strategi untuk memaksimalkan penanganan sampah. Strategi itu di antaranya dengan menerapkan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai solusi percepatan penanganan sampah.
Strategi tersebut dilakukan karena nilai investasi yang masih rendah, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi, serta pembangunan yang cepat. Selain itu juga untuk menciptakan ekonomi sirkular dan membuka lapangan kerja.
“Kemudian dilakukan percepatan pembangunan sarana dan prasarana lebih diprioritaskan di daerah padat penduduk dan aktivitas ekonomi tinggi, dengan pilihan teknologi yang sesuai,” ujarnya.
Teguh menambahkan, perlu pendekatan terintegrasi untuk pembangunan fisik dan non-fisik termasuk kelembagaan agar pengelolaan sampah dapat berkelanjutan.
Cara lainnya adalah perlunya penerapan skema kerja sama pemerintah dengan dunia usaha/swasta sebagai off-taker dan operator pelayanan penanganan sampah.
Kemudian, perlu juga dibuat standar pembiayaan pengelolaan sampah sehingga dapat dipetakan besaran komponen sumber pendanaan untuk pengelolaan sampah, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga Corporate Social Responsibility (CSR).
“Strategi lainnya yaitu pentingnya dukungan pendanaan bagi percepatan penanganan sampah secara nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan pembangunan berkelanjutan,” ucapnya.
Teguh melanjutkan, cara lainnya ialah perlu mencermati dan memetakan kembali terkait dengan usulan lokasi pembangunan fasilitas RDF dan TPST dalam rangka percepatan penanganan sampah tahun 2023-2024.
“Pembangunan TPST harus disertai dengan keberlanjutan, terkait hal tersebut pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan pembiayaannya di dalam APBD,” ujarnya.
Selanjutnya, masih kata Teguh, optimalisasi penyerapan anggaran untuk penanganan persampahan diarahkan untuk perluasan lokasi program. Langkah ini tidak hanya dilakukan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, namun juga untuk wilayah lain yang membutuhkan.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan 7 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dengan rencana alokasi sebesar Rp 149 miliar dan 9 kabupaten/kota di luar DAS Citarum dan Provinsi Jawa Barat dengan rencana alokasi sebesar Rp 475,8 miliar.
Sebagai bentuk nyata, Kemendagri telah mendorong seluruh pemerintah daerah untuk turut serta melakukan inovasi penanganan sampah kepada masyarakat luas melalui Gerakan Inovasi Langsung Aksi Tuntaskan Sampah (#GILAsSampah) yang diselenggarakan pada 17 April 2022 di Kota Denpasar Provinsi Bali.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Selain dihadiri Kemendagri yang diwakili Dirjen Bina Bangda, pertemuan ini juga turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian PUPR, Pemerintah Kota Denpasar, serta perwakilan dari The World Bank. (*)
No Comment