Semua Desa Terlintasi Sungai dan Anak Sungai Citarum, Pemkab Bandung Siapkan Sejumlah Program
KABUPATEN BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan berbagai kebijakan guna mengimplementasikan berbagai rencana aksi di daerah aliran Sungai (DAS) Citarum. Semua desa di Kabupaten Bandung masuk dalam Sub DAS Citarum yaitu Subdas yaitu Sub DAS Ciwidey, Cirasea, Cikeruh dan Sub DAS Cisangkuy.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengatakan, semuanya memberikan dampak ke Sungai Citarum.
“Jadi penanganan DAS itu bisa langsung di Citarum-nya, penanganan di anak-anak atau cucu sungainya atau di kawasan permukiman,” katanya dihubungi Humas Pemkab Bandung, Selasa (4/10/2022).
Asep mengungkapkan, untuk mendukung rencana aksi DAS Citarum beberapa perangkat daerah memiliki perannya masing-masing. Di Disperkimtan (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) terdapat program sanitasi, yaitu MCK komunal, MCK mandiri dan untuk penanganan limbah domestik.
Dalam hal penanganan saluran air dan sungai dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Untuk penanganan limbah peternakan atau kotoran ternak sapi menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian. Kemudian, dalam hal pemberdayaan desa dijalankan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sedangkan pembinaan kesehatan di Dinas Kesehatan.
Sementara itu, pihaknya membangun 50 desa berbudaya lingkungan melalui program Kampung Bedas (Bebenah Desa Sejahtera). Hingga saat ini totalnya sudah 126 desa yang sudah terbangun dan masuk program tersebut.
Seiring dengan berbagai program tersebut, Asep menegaskan, upaya penegakan hukum menjadi fokus perhatian sehingga pihaknya membuat Bedas Quick Respon, mulai dari pelayanan pengaduan, pengawasan, pemantauan industri, juga percepatan pelayanan pertimbangan teknis.
“Kemudian juga kita ada KBBBS (Kader Bandung Bedas Bersih Sampah), untuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang berada di jalur-jalur utama protokol. Pembentukan KBBBS ini untuk mengedukasi penanganan sampah liar,”ucapnya.
Selain itu, kata Asep, ada juga pembuatan pembibitan/penyemaian yang tahun ini ada di lima titik lokasi desa dengan menggunakan APBD Perubahan, sedangkan di APBD murni di 7 titik.
Adapun ketujuh titik itu, yakni di Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi, Desa Mekarmanik Kecamatan Cimenyan, Desa Neglasari Kecamatan Banjaran, Desa Rawabogo Kecamatan Ciwidey, Desa Nengkelan Kecamatan Ciwidey, Desa Sumbersari Kecamatan Ciparay, dan Desa Sukapura Kecamatan Kertasari.
“Kita sudah melakukan pengembangan pembibitan di 9 desa, untuk pengadaan bibit pohon yang akan ditanam di daerah aliran sungai untuk percepatan pengendalian kerusakan lingkungan,” katanya.
Namun untuk penanganan isu sampah, Asep mengatakan, dilakukan program Puspa (Pengembangan Pusat Edukasi Pengelolaan Sampah) di Jelekong, selain pengembangan bank sampah tematik berbasis sirkular ekonomi.
Selain itu, pengembangan Kampung Iklim (Proklim) di 13 desa di Kabupaten Bandung. Kemudian melaksanakan bimtek dan bantuan Program Ngopi Kancing (ngolah kotoran sapi menjadi cacing dan kascing) di 2 desa.
“Intinya pada program itu, khususnya untuk konservasi ada persemaian atau pembibitan seperti yang dijelaskan tadi,”ucapnya.
Selain itu, lanjut Asep, program Bedas Ngaleuweung (Ngamumule Leuweung) yang dilaksanakan melalui program pentahelix, alih usaha lebah madu dari petani strawberi yang ada di Sub DAS Ciwidey.
Untuk penegakan hukumnya, kata Asep, ada Bedas Quick Respon. Dengan adanya Bedas Quick Respon, pihaknya membuka 10 akses pengaduan dari masyarakat. Mulai difasilitasi di posko, whatsapp, instagram, facebook, dan aplikasi, yang dapat direspon 1 x 24 jam.
“Sistem Bedas Quick Respon berisi sistem layanan pengaduan mulai dari sistem pemantauan dan pengawasan industri, dan sistem percepatan pelayanan,”tuturnya.
Dia menambahkan, ada pula sistem informasi terpadu penegakan hukum berbasis digital dan seketika (Sitegas Bedas). Kemudian penguatan sistem pengawasan masyarakat melalui Badega Lingkungan.
“Untuk penyampaian sanksi kepada para pelanggar juga dilaksanakan di hadapan Camat, Danramil, Kapolsek, dan Kepala Desa. Kita lakukan seperti itu, sehingga para pihak terkait mengetahui,”ucapnya.
Ditegaskan Asep, dalam pelaksanaan sanksi penegakan hukum, Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan aparat penegakan hukum dalam hal pendampingan saat melakukan penanganan masalah. (*)
No Comment