Tim Ahli Satgas Citarum Paparkan di Balik Penetapan Hari Sungai Nasional
Tanggal 27 Juli 2011 yang lalu adalah tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Oleh beberapa kelompok pemerhati lingkungan sungai, tanggal tersebut digagas sebagai Hari Sungai.
Hal ini menambah deretan peringatan hari-hari lingkungan yang telah ada, antara lain Hari Hutan 21 Maret, Hari Air 22 Maret, Hari Bumi 22 April, Hari Lingkungan Hidup 5 Juni, Hari Pohon 21 November, dan masih banyak lainnya.
“Ternyata kegiatan peringatan untuk meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan sungai cukup banyak jadwalnya,”ujar Supardiyono Sobirin Anggota Tim Ahli PPK DAS Citarum dan Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda, Rabu (27/7/2022).
Para pemerhati lingkungan sungai di banyak negara, kata dia, menetapkan tanggal 14 Maret sebagai Hari Aksi Untuk Sungai Internasional, dan lebih dikenal sebagai Hari Anti Bendungan Internasional.
Di beberapa negara bagian di Amerika Serikat, Hari Sungai diperingati pada tanggal 8 Juni, sedangkan Hari Sungai Sedunia yang telah banyak diikuti oleh para pemerhati lingkungan sungai dari banyak negara, jatuh pada hari Minggu terakhir setiap bulan September, yang awalnya dipromosikan oleh Mark Angelo ahli sungai dari Kanada.
“Agenda Hari Sungai Sedunia ini antara lain ajakan untuk meningkatkan kecintaan terhadap lingkungan sungai, antara lain berupa membersihkan lingkungan sungai, melepas ikan alami setempat, olah raga sungai, mengamati burung setempat, hiburan terkait dengan budaya sungai,” tuturnya.
“Jadi bila tanggal 27 Juli yang bertepatan dengan tanggal diundangkannya PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, ditetapkan sebagai Hari Sungai (khas Indonesia), itu sah-sah saja, karena di negara lain pun memiliki jadwal Hari Sungai yang berbeda-beda,” ucapnya melanjutkan.
Selebihnya, Sobirin menuturkan, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai adalah turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang telah diganti dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Sementara PP Nomor 38 Tahun 2011 belum ada yang baru, dan penetapan Hari Sungai tetap mengacu pada tanggal diundangkannya PP Nomor 38 Tahun 2011.
“PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai ini boleh dinilai sebagai PP yang masih sektoral. Pertama, merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (yang telah diganti dengan UU Nomor 17 Tahun 2019),” ujarnya.
Kedua, lingkup PP ini hanya mengatur substansi yang terkait dengan sungai dan danau, serta daerah paparan banjir yang merupakan bagian tak terpisahkan dari sungai.
Ketiga, PP ini tidak mengatur tentang Daerah Aliran Sungai (DAS), padahal sungai sebagai wadah air mengalir selalu berada di posisi paling rendah dalam lanskap bumi, sehingga kondisi sungai tidak dapat dipisahkan dari kondisi DAS.
“Bagaimana pun PP Sungai ini perlu dilaksanakan bersinergi dengan PP 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS yang diundangkan pada tanggal 1 Maret 2012,” ucapnya.
Menurut Sobirin, PP Pengelolaaan DAS ini cukup komprehensif, karena menginduk kepada lima UU, yaitu UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Mengelola sungai tanpa mengelola DAS akan boros dan sia-sia, dalam mengelola DAS harus pula cerdas. Semoga Hari Sungai (khas Indonesia) yang digagas akan ditetapkan setiap tanggal 27 Juli, memiliki agenda-agenda yang komprehensif dan serius diimplentasikan, bukan hanya sebagai hari peringatan seremomial yang “business as usual”,” harapnya.(*)
No Comment