Saat ini volume timbulan sampah di Jawa Barat telah mencapai 24.790 ton/hari, dan yang masuk untuk dilakukan pengolahan di tempat pemprosesan akhir (TPA) hanya 16.904 ton/hari atau hanya 69,6% berhasil tertangani dan sisanya dilakukan dengan berbagai metode dan aksi kolaboratif dengan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Demikian diungkapkan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Jabar Didi Adji Siddik yang membacakan sambutan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Prima Mayaningtias dalam Webinar Awareness Waste Management dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, Kamis (17/2/2022).
“Besarnya volume sampah yang diangkut ke TPA mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat untuk tidak berhenti berinovasi dalam mengatasi persoalan sampah di Jabar dengan mengembangkan pengelolaan sampah skala regional di 5 (lima) wilayah),” ucapnya.
Dikatakan Didi, pengolahan sampah di TPA, merupakan upaya dihilir atau akhir dari seluruh proses pengelolaan sampah, pemerintah sudah menyampaikan konsep pengelolaan sampah dengan konsep 3R (reduse, reuse, recycle). Konsep ini memiliki makna yakni reduce (mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan atau memunculkan sampah), reuse (menggunakan kembali sampah sampah yang masih bisa digunakan atau bisa berfungsi lainnya), recycle (mengolah kembali sampah atau daur ulang menjadi suatu produk atau barang yang dapat bermanfaat). sehingga diharapkan peran serta masyarakat yang kuat untuk mengatasi persoalan sampah ini.
Sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.
“Bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien,” ucapnya.
Menurut Didi, pengelolaan sampah rumah tangga melalui sistem bank sampah, pengomposan, dan lainnya, perlu terus disosialisasikan dan digalakkan di tengah masyarakat untuk mengatasi masalah sampah rumah tangga yang sering terabaikan selama ini.
Pasalnya, pengelolaan sampah rumah tangga dengan sistem bank sampah pengomposan, dan lainnya, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan manfaat sampah, membantu program pemerintah menanggulangi masalah sampah, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan menjadikan sampah yang tidak bermanfaat menjadi berkah. pengurangan emisi gas rumah kaca melalui sistem bank sampah salah satunya telah diterapkan pada program kampung iklim.
“Adanya inovasi dan perbaikan dalam pengelolaan sampah merupakan salah satu upaya mitigasi yang dapat memberikan kontribusi terhadap penurunan emisi gas rumah kaca. berdasarkan laporan pemantauan evaluasi dan pelaporan RAD-GRK tahun 2021, pengelolaan sampah melalui sistem bank sampah telah menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 1.543,414 ton CO2 ekivalen,” tuturnya.
Dengan adanya webinar tersebut bertujuan untuk mengedukasi stake holder dimana selama ini sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan. masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah.
“Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah. paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industry,” ujarnya.
Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman.
Pengelolaan sampah dengan paradigma baru tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
“Padahal, timbunan sampah dengan volume yang besar di lokasi tempat pemrosesan akhir sampah berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global. agar timbunan sampah dapat terurai melalui proses alam diperlukan jangka waktu yang lama dan diperlukan penanganan dengan biaya yang besar,” ucapnya.
Sementara itu, peringatan HPSN selalu dilaksanakan sebagai momentum strategis yang sangat berharga dalam membangun kesadaran untuk menyelesaikan permasalahan sampah yang sangat kompleks, yang diharapkan bisa memotivasi dan mendorong partisipasi publik untuk bersinergi dalam aksi kolaborasi pentahelix antara pemerintah, pelaku usaha, perguruan tinggi, media massa dan seluruh elemen masyarakat guna peningkatan kualitas lingkungan di Jawa Barat yang lebih baik.
“Tahun 2022, tema HPSN ialah “Kelola Sampah Kurangi Emisi Bangun Proklim”, yang dimaknai sebagai langkah strategis pemerintah dalam membumikan isu global perubahan iklim menjadi aksi bersama di tingkat tapak dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca (grk) melalui sampah, dalam mewujudkan indonesia bersih sampah tahun 2025,” katanya.(*)
No Comment