Tindaklanjuti Laporan Warga, Sektor 19 dan Pemkab Karawang Sidak Lahan Pembakaran Sampah
KARAWANG – Satuan Tugas Citarum Harum Sektor 19 Subsektor 8/ Klari melakukan verifikasi lapangan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang serta kepolisian guna menindaklanjuti pengaduan warga terkait dugaan pencemaran udara dari kegiatan pembakaran limbah/sampah di Bantaran Saluran Irigasi Tarum Timur yang berada di Wilayah Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang, Senin (4/4/2022).
Batih Ops Sektor 19 Pelda Suprianto mengatakan, saat itu tinjauan dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karawang. Di sana terdapat temuan dan tindak lanjutnya.
“Tempat pembakaran pembuangan limbah tersebut adalah tanah milik PJT dan disewa oleh warga yang digunakan tidak sesuai dengan perizinan awal yaitu sawah malah menjadi tempat pembuangan limbah atau sampah,” ujarnya. Rabu (6/4/2022).
Di lahan tersebut terdapat tempat pembuangan sampah dan pembakaran, ada juga masyarakat sekitar yang bekerja mencari plastik untuk dijual dan sisanya yang tidak terpakai dibakar dan ditimbun di sekitar lokasi.
Dia menambahkan, limbah padat di sana berupa karet potongan bekas sepatu, plastik, kertas kardus bekas makanan. Lainnya limbah domestik dari masyarakat sekitar.
“Setelah peninjaun langsung ke lokasi tempat pembuangan sampah dan pembakaran dilanjutkan kumpul rumah pemilik lahan. Kemudian, akan dilaksnakan Rapat Koordinasi susulan untuk membahas kelanjutan dampak tempat pembuangan sampah dan pembakaran sampah tersebut pada Senin 11 April 2022,” ucapnya.(*)
No Comment