Usai Penertiban Bangunan, Sektor 22 dan Pemkot Bandung Lakukan Penataan Sungai Cibarani
KOTA BANDUNG – Satuan Tugas Citarum Harum Sektor 22 melakukan penataan bantaran Sungai Cibarani usai penertiban bangunan liar di RW 05 Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Rabu (3/8/2022). Penataan dilakukan bersama Satpol PP Kota Bandung, DSDABM, dan unsur kewilayahan.
Adapun penertiban dilakukan guna mengembalikan bantaran menjadi jalan inspeksi ataupun ruang publik.
Komandan Sub 08 Sektor 22 Serka Lukman memaparkan, pada penertiban bangunan liar ini sudah melalui poses tahapan yang ditempuh, yaitu diawali dengan sosialisasi, pelayangan surat edaran sebagai pemberitahuan dan pelayangan Surat Teguran ke 1, 2 dan 3.
“Kami telah menempuh prosedur atas penertiban bangunan liar disini. Adapun Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki kewenangan penuh atas Pemerintah Daerah Kota Bandung adalah Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP),”katanya.
Sementara Sektor 22 hanya menjalankan tugas yang sesuai dengan amanah Peraturan Presiden No 15 Tahun 2018, tentang percepatan penanggulangan pencemaran dan Daerah Aliran Sungai.
Serka Lukman menjelaskan, penertiban bangunan liar ini akan terus berjalan hingga ke sungai-sungai yang ada bangunan liarnya. Aksi seperti ini sebagian tugas dari Satgas Citarum Harum yang sudah tertera pada pedoman pencapaian perbaikan daerah aliran sungai yang akan dijadikan fasilitas warga maupun jalan inspeksi sungai.
“Pentingnya keberadaan Jalan Inspeksi yaitu untuk perawatan sungai, selama beberapa tahun ke belakang sarana-sarana ini tidak ada maka dengan mudah menjamurnya bangunan liar di setiap sungai,” ucapnya.
Dia menambahkan, seperti aturan yang ada di Satpol PP tentang 10 Penertiban, diantaranya, tertib lingkungan, tertib bangunan dan tertib sungai. Tentunya, hal itu senada dengan Program Citarum Harum.(*)
No Comment