Hingga 30 November 2021 lalu, kontribusi bibit yang sudah tersebar yaitu 52.323.425 bibit.
Dinas Kehutanan Jabar pun telah merayakan keberhasilan tersebut dengan melakukan penanaman pohon di Sumedang, Jumat (3/12/2021). Penanaman dilakukan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Epi Kustiawan bersama dengan Dharma Wanita Persatuan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat menanam pohon dalam rangka HUT Dharma Wanita Persatuan sekaligus Tasyakur Bi ni’mah tercapainya Gerakan Tanam Pelihara 50 Juta Pohon di Hutan daerah Kiarapayu Barubeureum, Desa Sindangsari, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Dalam acara tersebut turut dihari oleh Sekretaris Dinas Kehutanan, Kepala Bidang, Kepala Sub. Bagian dan Seksi Lingkungan Dinas Kehutanan, Kepala UPTD Tahura, Kepala UPTD SPTH, Kepala UPTD P2HH, dan Kepala CDK I s.d IX
“Alhamdulillah 52 juta pohon. Kurang dari sebulan ada tambahan 10 juta pohon,”ujar Epi, Sabtu (4/11/2021).
Menurut dia, kenaikan signifikan ini terjadi dikarenakan warga mulai menanam pohon sejak Oktober lalu ditambah November dan Desember ini merupakan Bulan Menanam Pohon Nasional juga.
“Bulan Oktober, November dan Desember adalah bulan saatnya penanaman,”ucapnya.
Menurut Epi, program sejenis akan dilanjutkan pada tahun 2022 sehingga menjadikan Jawa Barat sebagai Green Province bukan menjadi suatu yang mustahil.
“Tahun 2022, 50 juta juga mengingat semangat masyarakat Jabar menanam sangat luar biasa, semangat kolaborasi pentahelix,”ujarnya.
Dia menambahkan, tercapainya 50 juta pohon selama setahun ini tak lepas dari dukungan kepimpinan Gubernur Jabar, Wagub Jabar, Sekda juga para esselon II Pemprov Jabar, serta Bupati/Walikota yang juga luar biasa dukungannya.
Untuk diketahui,Gubernur Jawa Barat melalui Surat Edaran No. 522.4/17/Rek tanggal 17 Februari 2020 Tentang Pelaksanaan Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon di Lahan Kritis Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Jawa Barat untuk melaksanakan gerakan tanam pohon dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis serta untuk mewujudkan Pemulihan Daerah Aliran Sungai di Jawa Barat, dengan rincian sebagai berikut :
1. Setiap ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebanyak 10 pohon; 2. Menikah sebanyak 10 pohon/orang; 3. Kelulusan/Wisuda (SMA/SMK/Perguruan Tinggi) sebanyak 10 pohon/orang: 4. Berulang tahun sebanyak 1 pohon/orang; 5. Kenaikan pangkat/promosi jabatan ASN/TNI/POLRI sebanyak 50 pohon/orang; 6. Masyarakat yang memperoleh perpanjangan STNK kendaraan roda 2 (dua) sebanyak 5 pohon dan kendaraan roda empat sebanyak 10 pohon; 7. Badan usaha yang memperoleh izin (IMB/Izin Usaha/ dsb) sebanyak 100 pohon / badan usaha;
Bagi masyarakat/badan usaha yang tidak memiliki lahan, maka partisipasi Gerakan tanam pohon dapat berupa penyampaian bibit pohon ke Kantor Cabang Dinas Kehutanan/Penyuluh Kehutanan di Wilayah masing-masing Kecamatan. Selanjutnya masyarakat/badan usaha yang berkontribusi dengan melakukan penanaman secara mandiri dapat melaporkannya penanamannya melalui http://www.e-tanam.id.(*)
No Comment