Blog

53.052 Hewan Ternak Target DKPP Hingga 2025

KOTA BANDUNG-Pokja Penanganan Limbah Industri dan Peternakan menargetkan 53.052 hewan ternak di DAS Citarum dapat diintervensi hingga 2025 mendatang. Hal itu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam rencana aksi, target penanganan Limbah Peternakan ini pada periode 2019 – 2025 adalah jumlah ternak yang diintervensi yaitu sebanyak 53. 052 ekor.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jabar Jafar Ismail mengatakan, pada tahun 2021 ini pihaknya menargetkan 26.864 hewan ternak yang diintervensi, sementara realisasinya telah melebihi target 28.500. Tahun 2022 ditargetkan 27.764 ekor.

“Berdasarkan laporan Tim Pokja Limbah Industri dan Peternakan yang terlampir pada Pergub Nomor 37 Tahun 2021, pada Tahun 2020 telah terintervensi sebanyak 26.000 ekor dari fasilitasi–fasilitasi yang dilaksanakan Tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya. Pada Tahun 2021 karena keterbatasan anggaran hanya dapat terintervensi sekitar 2.500 ekor melalui fasilitasi sarana dan prasarana dari DKPP Provinsi Jawa Barat, Dinas Kabupaten Bandung Barat, KPBS Pangalengan dan KPSBU Lembang berupa 5 unit pengolahan pupuk organik yang terdiri dari bangunan permanen 1 unit di Desa Tarumajaya KPBS, bangunan green house (UV) tidak permanen 1 unit di kandang koloni KPBS dan 3 unit di kelompok anggota KPSBU (Kelompok Tunas Mekar, Kelompok Harapan Jaya, Kelompok Mekar Budaya), mesin pencacah pupuk organik 1 unit, kendaraan roda 3 sebanyak 3 unit, peralatan pengoahan lainnya seperti gerobak dorong, cangkul, sekop, mesin jahit karung dan lainnya,”ucapnya, Selasa (28/9/2021).

Selain itu dilakukan juga pembinaan dan bimbingan teknis pengolahan pupuk organik kepada para peternak.

Adapun kendala yang ditemukan dalam melakukan upaya penanganan limbah peternakan selama ini, kata Jafar yaitu, merubah pola pikir para peternak untuk tidak membuang kotoran hewan ke selokan atau sungai. Sulitnya menerapkan sanksi kepada para peternak karena berkaitan dengan mata pencaharian yang sudah dilakukan secara turun temurun.

“Tidak adanya lahan untuk membuat unit pengolahan limbah skala menengah/besar untuk menampung kotoran dari para peternak yang tidak memiliki lahan. Keterbatasan anggaran pemerintah dan belum dimungkinkannya relokasi peternakan,”ucapnya.

Kendala lainnya, adanya faktor lain seperti kepentingan politik dalam mengalokasikan anggaran sehingga masih terjadi adanya bantuan yang ditempatkan di lokasi yang bukan target sasaran.(*)

No Comment

No Comments

Post a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.