Dilansir dari Glints.com yang ditulis Khairina F. Hidayati, bank sampah merupakan lembaga yang mengelola uang dan limbah. Uniknya, bank yang satu ini bukan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan, melainkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Regulasinya sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 13 Tahun 2012.
Seperti dituliskan dalam Pasal 1 Nomor 2 peraturan tersebut, bank sampah merupakan tempat pemilahan dan pengumpulan sampah.
Tak sekadar dipilih dan dihimpun, sampah ini didaur ulang (recycle) dan/atau dipakai kembali (reuse) hingga punya nilai ekonomi.
Meski punya embel-embel bank, waste bank bukanlah salah satu jenis bank. Bank yang satu ini berbentuk koperasi atau yayasan.
Hal ini tertulis di Pasal 8 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 13 Tahun 2012.
Seperti yang sudah Glints sebutkan, konsep pengolahan sampah ini berasal dari Tanah Air. Melansir BBC, ia lahir dari tangan Bambang Suwerda pada 2008 silam.
Konsepnya pertama kali diterapkan di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia diminati banyak orang karena bisa menghasilkan uang.
Per tahun 2018, mengutip Tempo, Indonesia sudah punya 8.036 bank sampah. Bank ini tersebar di seluruh penjuru Indonesia.
Mekanisme kerja bank sampah atau waste bank, dari bank ini harus memilah dulu limbah-limbah yang mereka miliki. Kategori pemisahnya adalah sampah organik dan nonorganik.
Sampah organik bisa nasabah buang sendiri. Sementara itu, sampah nonorganik akan dibawa ke bank.
Di sinilah sampah ditimbang dan dikonversi jadi nilai ekonomi. Nantinya, sampah-sampah ini dijual ke pengepul menjadi uang.
Ada pula bank yang mengubah limbah nonorganik menjadi kreasi lainnya. Kreasi itu misalnya tas, taplak meja, dan lain-lain. Karya inilah yang akan dijual menjadi uang.
Uang tersebut dimiliki oleh nasabah-nasabahnya. Seperti bank lainnya, tabungan ini juga dipotong sedikit biaya operasional.
Melansir Waste4Change, bank limbah juga punya buku tabungan, lho. Dalam buku inilah simpananmu di waste bank dituliskan.
Beberapa lembaga juga menerima sampah organik. Nantinya, limbah itu akan disulap menjadi pupuk.
Nah, kamu tak melulu mendapat uang dari bank yang satu ini. Ada pula lembaga yang memberikan nasabahnya sembako, pelunasan tagihan listrik dan air, bantuan kesehatan, bahkan emas.
Beberapa bank sampah juga menawarkan jasa peminjaman uang. Nantinya, utangmu akan dilunasi lewat sampah pula.
Secara umum, ada tiga proses mengurangi sampah. Proses itu adalah reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang).
Bank limbah melayani dua dari tiga proses di atas. Proses itu adalah reuse dan recycle.
Sayangnya, ketika orientasi menabung di bank ini adalah uang, bagian reduce justru terlupakan.
Banyak nasabah yang justru memilih membuang segala sesuatu. Sebab, “sampah” itu bisa berubah jadi uang.
Padahal, “limbah” tersebut masih bisa difungsikan lagi. Inilah yang dimaksud dengan melupakan reuse.
Sayangnya, ini telah terjadi di Bank Sampah Kasturi yang ada di Sleman, DIY.
Dari waktu ke waktu, banyak nasabah yang justru naik penyetoran sampahnya, bukannya turun. Hal ini diberitakan oleh Suara.
Ini tentu bertentangan dengan semangat lembaga pengelola limbah ini.
Semoga dari tulisan Khairina F. Hidayati di atas, Sobat Citarum dapat bijak dalam memanfaatkan bank sampah di sekitar.(*)
chery yuriza
izin share ya
Cakraloka Tour
bagus banget. izin yak https://cakraloka.id/
Pingback:Gerakan Nol Sampah Yogyakarta, Say No To Anorganic!
paket wisata raja ampat 1 hari
informasih ini sangat lah penting untuk kita
Oasisrajaampat
Tempat jual paket tour murah terpercaya
https://oasisrajaampat.id/
Paket Wisata raja ampat
webb sangat bermanfaat
wisata jogja
informasi web sangat bermanfaat
acengvinsmoke
Mantap