Dikutip dari instagram BBWS Citarum @pupr_sda_citarum, Selasa (21/9/2021), sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai sehingga harus bebas dari bangunan agar fungsi sungai tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang di sekitarnya dan daya rusak air sungai terhadap lingkungannya dapat dibatasi.
“Di Kota Bandung, terdapat sungai-sungai yang daerah sempadannya masih digunakan atau diokupasi oleh masyarakat untuk tempat tinggal sehingga mengganggu fungsi sungai dan dapat mengganggu kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai,” tulis BBWS Citarum.
Menindaklanjuti hal tersebut, Balai Besar Wilayah Sungai Citarum bersama Satgas Citarum Harum melakukan penertiban dan penataan disekitar sempadan Sungai Cidurian di wilayah Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung dan Sungai Cibodas di wilayah Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.
Masih dikutip dari akun yang sama, terdapat kurang lebih 289 Bangunan yang ditempati 219 KK, sepanjang 1.25 Km di sempadan sungai Cidurian yang telah ditertibkan dari bulan Mei s/d Agustus 2021. Demikian pula di sempadan Sungai Cibodas 69 bangunan milik 85 KK, sepanjang 0,2 Km telah ditertibkan dari bulan Desember 2020 s/d Maret 2021.
Sebagai bukti keseriusan pemerintah, pada tanggal 7 September 2021 lalu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, M.P.A., didampingi Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Agus Subiyanto , S.E., M.Si., Kapolda Jawa Barat Irjen. Pol. Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si., Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Feri Wibisono, SH, MH, CN., para pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Barat dan Kota Bandung bersama Direktur Sungai dan Pantai Ditjen SDA Ir. Bob Arthur Lambogia, M.Si., Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Citarum Ir. Bastari, M.Eng.
“Sebagai tidak lanjut penertiban akan dilakukan pembuatan jalan inspeksi, dan penataan kawasan di sepanjang sungai agar dapat dinikmati oleh masyarakat,” tutup akun tersebut. (*)
No Comment