Oknum warga secara terang-terangan membuka lahan baru dengan menebang tegakan yang dipelihara guna menyeimbangkan ekologi di hulu Citarum.
Tentunya Sektor 23 tidak tinggal diam, para pelaku tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Komandan Sektor 23 Kolonel Arh Wahyu Jiantono mengatakan, mereka yang tertangkap basah melakukan perambahan hutan tidak lantas digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan atau di-BAP. Pihaknya justru mengajak oknum perambahan hutan bicara hati ke hati, memperdalam motif di balik perbuatan buruk mereka.
“Setelah itu tentunya kami berikan sanksi. Bukan kurungan atau denda, kami hanya meminta pohon yang telah mereka tebang diganti dengan pohon yang sama dengan jumlah yang sama pula,” ucap Wahyu, Minggu (8/8/2021).
Menurut Wahyu, pelaku harus menamam pohon tersebut sampai bisa berkembang dengan baik.
“Kenapa kami men-treat pelaku seperti itu tidak hukuman berat. Ya karena mereka bukan prajurit, mereka bukan anggota kami. Kami kedepankan citizen first. Kami kasih wawasan soal lingkungan sampai mereka ada yang nangis-nangis menyesali perbuatannya,” tutur dia.
Pada akhirnya, lanjut Wahyu, mereka yang tertangkap basah dan “diadili” Sektor 23 saat ini menjadi agen kampanye agroforesty pada warga lainnya.
“Mereka sadar kalau semua pohon ditebangi lalu kita menyisakan paa buat anak cucu kita nanti,” ucapnya. (*)
No Comment