Blog

Meski Pandemi, Penataan Ruang DAS Citarum Tetap Terkendali

BANDUNG-Pokja Penataan Ruang Satuan Tugas Citarum Harum telah menemukan indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di wilayah DAS Citarum. Berdasarkan hasil analisis, terdapat ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sebanyak 11.133 poligon dan 597 tipe kasus ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di wilayah DAS Citarum.

Ketua Pokja Penataan Ruang Satuan Tugas Citarum Harum Koswara mengatakan, indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di wilayah DAS Citarum disebabkan oleh ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada penutup lahan dengan arahan rencana pola ruang RT/RW Kabupaten/Kota yang berlaku. Selain itu, ketidaktepatan atau ketidaksinkronan batas geometri poligon data shapefile pola ruang dan penutup lahan meski secara pemanfaatan telah sesuai.

Menurut dia, dari 13 Kabupaten/Kota yang termasuk wilayah DAS Citarum, terdapat 4 (empat) Kabupaten/Kota yang telah mengirimkan feedback form isian mengenai Tindak Lanjut Hasil Analisis Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang Wilayah DAS Citarum. Keempat wilayah tersebut meliputi Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi dan Kabupaten Cianjur.

“Adapun tindak lanjut kegiatan, kami melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang termasuk wilsayah DAS Citarum untuk validasi hasil kajian indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di wilayah DAS Citarum,”kata Koswara, Senin (25/1/2021).

Pihaknya pun kemudian verifikasi lapangan dari hasil indikatif analisis ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di wilayah DAS Citarum dan Inventarisasi informasi tambahan mengenai indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang dan mekanisme pengendalian pemanfataan ruang di DAS Citarum yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Untuk diketahui, terdapat 13 Kabupaten/Kota yang termasuk wilayah DAS Citarum, yaitu meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Sumedang.

Luasan Kabupaten/Kota yang termasuk pada wilayah DAS Citarum mencapai 2.503.189,13 Ha luas administrasi, sementara luas yang termasuk DAS Citarum seluas 682.227 Ha. Dan DAS Citarum terbagi menjadi 16 sub-DAS. Koswara menuturkan, meski tahun 2020 lalu masa pandemic dan membuat pihaknya harus melakukan penyesuaian anggaran maupun kegiatan. Meski demikian, kegiatan untuk pengendalian tata ruang di Citarum tetap berjalan.

Sementara itu, untuk Kegiatan Pengendalian Pemanfaatan DAS Citarum Tahun 2020, sebelum Covid-19: Identifikasi, Verifikasi Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota dan Singkronisasi Peta Dasar Sepanjang DAS Citarum, Pendataan Kondisi Lapangan dan Izin Pemanfaatan Ruang DAS Citarum dan Penyusunan Rencana Penataan DAS Citarum. Kegiatan Tahun 2020 setelah Covid-19, upaya pencapaian output, yang semula direncanakan untk dapat dicapai pada tahun anggaran 2020 melalui 3 (tiga) paket pekerjaan, kegiatan tersebut dilaksanakan secara swakelola/mandiri dengan merasionalisasikan target-target yang disederhanakan.

“Output kegiatan 2020 setelah Covid, tersusunnya data indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang DAS Citarum berdasarkan hasil analisis. Tersusunnya rencana tahapan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang DAS Citarum, dan tersusunnya instrumen pengendalian pemanfaatan ruang DAS Citarum,”ucap dia.
Pihaknya pun, kata dia, melakukan kordinasi dengan stakeholder lainnya. Di antaranya pada 18 Juni 2020 Rapat Koordinasi Pengendalian Pencemaran Kerusakan DAS Citarum (Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020 dan Rencana Kegiatan Tahun 2021) dan rapat bersama Satgas PPK DAS Citarum akan melakukan review terhadap rencana aksi yang telah disusun.

Bahkan pada Juni tersebut pihaknya melakukan pelaksanaan sanksi administrative Waterpark Dwi Sari Kabupaten Bekasi. Di sana terdapat indikasi pelanggaran pada badan dan sempadan Sungai Cibeet. Pembangunan Waterpark Dwi Sari tidak memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi dan terletak pada zona argo industri sehingga kegiatan pemanfaatan ruang yang dilaksanakan terindikasi tidak sesuai dengan peruntukan dan perlu dilaksanakan penertiban .

Lainnya, Rapat koordinasi dalam Rangka Fasilitasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Pusat. Secara umum hasil audit perlu dilakukan updating karena terdapat banyak data-data yang belum didapatkan seperti data perijinan, data informasi kepemilikan lahan, dan data penunjang lainnya.

“Kami juga Rapat Koordinasi dalam rangka Penyusunan Rencana Kawasan Perdesaan di Sekitar DAS Citarum. Penyusunan Kawasan Perdesaan ini bertujuan untuk mengurangi presentase lahan kritis yang terdapat di Hulu DAS Citarum serta meningkatkan ekonomi dan kesejahterahaan masyarakat desa,”ucap dia.(*)

No Comment

No Comments

Post a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.