Tegakkan Aturan, Satpol PP Tertibkan Bangli di Cibarusah

KABUPATEN BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi kembali melakukan penertiban terhadap bangunan dan lapak liar yang berdiri di atas irigasi sepanjang jalan wilayah Kampung Gandaria, Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, pada Sabtu (17/9/2022).
Kurang lebih sebanyak 200 personel terlibat dalam penertiban bangunan dan lapak liar tersebut, yang didukung oleh unsur TNI dan Polri, kecamatan, desa dan pihak PJT.
Dikutip dari situs resmi Pemkab Bekasi, langkah tersebut sesuai dengan peraturan dan prosedur yang telah ditempuh berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP terhadap pelanggaran Perda dan Perkada di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Langkah eksekusi terhadap bangunan dan lapak liar ini sudah kita tempuh mulai dari Surat Teguran 1 hingga 3, kemudian Surat Peringatan 1 hingga 3, dan Surat Himbauan. Jadi setiap kegiatan penertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi berpegang teguh pada SOP yang berlaku,” ucap Plt. Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi.
Seluruh bangunan dan lapak liar yang berdiri di atas lahan irigasi milik Perum Jasa, Tirta (PJT) tersebut ditertibkan berdasarkan laporan dari masyarakat melalui pemerintah desa dan kecamatan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi.
“Bangunan dan lapak liar tersebut dianggap mengganggu normalisasi aliran sungai. Kemudian setelah dilakukannya penertiban diharapkan pihak PJT memasang pagar atau menanami tanaman di sepanjang tanah irigasi agar tidak terjadi lagi hal serupa kedepannya,” kata Deni.
Plt. Kepala Bidang Trantibum pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita menjelaskan, semula terdapat sekitar 30 bangunan dan lapak liar yang berdiri di sepanjang tanah irigasi. Kemudian seiring berjalannya proses SOP yang dilakukan, jumlahnya terus berkurang hingga akhirnya dilakukan penertiban.
“Dari jumlah semula hari ini yang kita lakukan pembongkaran hanya tersisa sekitar 11 bangunan dan lapak liar. Artinya pemilik bangli sendiri sudah sadar pelanggaran yang dilakukan, maka dari itu dari 30 bangli sisanya melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujarnya.
Ganda menyebutkan, proses pembongkaran bangunan dan lapak liar di atas tanah PJT tersebut berlangsung kondusif, sehingga proses pembongkaran bangli berjalan dengan lancar.
“Pembongkaran bangli ini kita lakukan secara manual dengan personel Satpol PP kabupaten, kecamatan dan desa. Jarak penertiban juga diperkirakan sepanjang 1,5 kilometer dari titik awal pembongkaran hingga titik terakhir bangli yang dibongkar,”ujarnya.(*)
Ujang
Selamat pagi, izin melapor, saya warga cibarusah kota kecamatan cibarusah kabupaten bekasi,
Izi melapor untuk wilayah cibarusah, ada sebuh pos di cibarusah tepatnya di kp baru Rt001/004,ada sebuah pos di perempatan di irigasi/tanah pengairan, itu sangat meresahkan pedagang, karna banyak laporan pedagang tiap hari di pintain oleg orang” yang di pos tersebut, sedangkan itu pos tidk ada izinnya dan bisa di bilang iti sarang preman yang tiap hari pada minum minum dan meresahkan masyarakat